Garut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian menilai informasi yang beredar tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam aspek akurasi, keberimbangan, serta verifikasi data.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut AKP Luky Martono, S.H., M.M., melalui Baur Satpas SIM Ipda Tata Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan konfirmasi atau klarifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Informasi yang disampaikan tidak mencantumkan identitas penulis secara jelas, tidak memuat konfirmasi kepada kami, serta tidak menghadirkan data terbaru. Ini tentu bertentangan dengan prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik profesional,” ujar Ipda Tata Setiawan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan elemen krusial dalam menjaga objektivitas, kredibilitas, dan integritas sebuah produk jurnalistik. Tanpa proses verifikasi yang proporsional, informasi berpotensi membentuk opini publik yang tidak utuh.
Ia juga menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Seluruh proses pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dipastikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
“Kami secara tegas melarang penggunaan jasa calo dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut terpampang jelas di area pelayanan sebagai bentuk transparansi. Masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa perantara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik percaloan umumnya dilakukan oleh oknum di luar area resmi pelayanan dan tidak memiliki keterkaitan struktural dengan institusi kepolisian. Namun demikian, ketika terjadi persoalan, institusi kerap menjadi pihak yang disalahkan.
Polres Garut membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan dengan menyertakan bukti yang jelas dan terukur.
“Jika ada anggota kami yang terbukti melanggar aturan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Kami tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi,” ujarnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan tanpa mengikuti tahapan ujian teori dan praktik yang telah ditetapkan. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga praktik, dilakukan secara transparan dan diawasi secara ketat.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa klarifikasi dari sumber resmi.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif. Namun tudingan sepihak tanpa dasar yang jelas perlu kami luruskan demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Sikap PWI: Dugaan Oknum Wartawan Langgar Kode Etik
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pokja PWI Kepolisian Jakarta Barat, Jamal, turut menyayangkan adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan wartawan namun melakukan tindakan yang dinilai sebagai bentuk pengancaman.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Perilaku seperti itu bukan mencerminkan profesi wartawan yang menjunjung tinggi integritas dan independensi, melainkan lebih menyerupai tindakan premanisme. Profesi jurnalis harus menjaga marwah dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Transformasi pelayanan berbasis transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi prioritas utama demi meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kepolisian berharap sinergi antara institusi, media massa, dan masyarakat dapat terjalin secara sehat dan konstruktif. Klarifikasi dan hak jawab, sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik, disebut sebagai mekanisme yang harus dihormati bersama.
Dengan komitmen tersebut, Polres Garut memastikan pelayanan penerbitan SIM tetap berjalan optimal serta berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus menolak segala bentuk praktik percaloan maupun penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.




















