Home / POLRES / POLSEK / RESKRIM

Rabu, 15 April 2026 - 15:15 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus, 26 Tersangka Diamankan

Jakarta Utara — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.. didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H.., serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum setempat.

Dalam pemaparannya, AKBP Rohman Yonky menyampaikan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil kerja terpadu antara Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran selama periode Januari hingga April 2026, dengan fokus utama pada penindakan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.

“Polres Metro Jakarta Utara melalui Sat Reskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama bulan Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers.

15 Kasus Terungkap, 26 Tersangka Diamankan

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana dengan total 26 tersangka yang telah diamankan.

Adapun rincian jenis kejahatan yang diungkap meliputi:

• Pencurian dengan pemberatan (curat): 4 kasus

• Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 9 kasus

• Penganiayaan berat: 1 kasus

• Pelanggaran Undang-Undang Darurat: 1 kasus


Menurut Rohman, dominasi kasus curanmor menjadi perhatian serius karena masih tergolong tinggi di wilayah Jakarta Utara.

Barang Bukti: Motor hingga Senjata Tajam

Selain mengamankan para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan, antara lain:

• 1 unit kendaraan roda empat

• 7 unit sepeda motor

• 8 bilah senjata tajam

• 1 unit telepon genggam


Keberadaan senjata tajam, kata Rohman, menunjukkan masih maraknya potensi kekerasan dalam aksi kejahatan jalanan.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana. Di antaranya:

• Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

• Pasal penganiayaan dengan ancaman hingga 8 tahun penjara

• Pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta


Penegakan hukum ini, menurut Rohman, dilakukan secara tegas namun tetap terukur sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan.

Curanmor dan Sajam Masih Mendominasi

Sementara itu, AKBP Awaludin Kanur menambahkan bahwa tren kejahatan selama periode Januari hingga Maret menunjukkan dominasi kasus curanmor dan penggunaan senjata tajam.

“Yang terbanyak adalah curanmor, ada 9 kasus. Kemudian senjata tajam juga masih marak dalam beberapa bulan ini,” ujarnya.

Ia menilai, publikasi hasil pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan. Awaludin mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya tindak kriminal.

“Kami mohon dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan kejadian kejahatan,” katanya.

Menurut dia, kolaborasi antara aparat dan warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Strategi Preventif dan Penegakan Hukum

Rohman menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara akan terus mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preventif, preemtif, dan represif dalam menanggulangi kejahatan.

Langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin dan pengawasan wilayah rawan, sementara pendekatan preemtif dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat. Adapun penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Komitmen Jaga Keamanan Jakarta Utara

Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga keamanan wilayahnya dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dengan capaian pengungkapan tersebut, kepolisian berharap tingkat kriminalitas dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

POLDA

Gudang “Kuburan Motor” Jaksel Digerebek, 1.494 Unit Disita

BINMAS

Bhabinkamtibmas Krendang Dampingi Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Krendang Utara

POLDA

Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Polisi Sita 13 Ayam Aduan dan 28 Motor

POLSEK

Polisi dan Warga Roa Malaka Ngopi Kamtibmas, Perkuat Keamanan Tambora

MABES POLRI

Bareskrim Polri amankan 321 WNA terkait judi online internasional di Jakbar

MABES POLRI

Dittipideksus Bareskrim Naikkan Kasus Beras Premium P21, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

BINMAS

Polsek Tambora Bagikan 35 Paket Sembako Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial dengan Warga

POLRES

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi