Jakarta Barat – Menindaklanjuti keluhan serta keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat daftar G tanpa resep dokter, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik rawan.
Langkah proaktif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras, yang berpotensi membahayakan, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.
Sejumlah wilayah yang menjadi fokus pengawasan antara lain Palmerah, Grogol Petamburan, hingga Jelambar. Petugas melakukan pemeriksaan langsung di berbagai lokasi strategis seperti Jalan Sulaiman, Jalan Anggrek Rosalina, Pasar Tomang, kawasan Jembatan Gantung, serta wilayah Wijaya Kusuma.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan sementara menunjukkan sejumlah toko obat yang diduga menjadi titik peredaran obat daftar G terpantau tutup saat dilakukan inspeksi.
“Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan tidak ada praktik peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Meski belum ditemukan aktivitas mencurigakan secara langsung, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan serta pendalaman informasi guna mengantisipasi potensi praktik ilegal yang meresahkan warga.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin atau penyalahgunaan obat keras.
Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.




















