Jakarta Barat – Jajaran Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AKA alias M (23), sementara satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat kejadian, kondisi pagar rumah korban diketahui dalam keadaan terbuka dan situasi lingkungan sekitar relatif sepi, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke halaman rumah dan merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting. Setelah memastikan stang motor tidak terkunci, kendaraan didorong beberapa meter sebelum akhirnya berhasil dinyalakan dan dibawa kabur,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Aksi pelaku yang tergolong nekat namun terencana itu sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, Tim Buser Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan analisa rekaman CCTV hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
“Saat anggota melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang identik seperti di rekaman CCTV. Pelaku kemudian langsung diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Rachmad Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pelaku lain berinisial Y alias B yang kini masih buron.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju kawasan Cengkareng Timur dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Saat ini, tersangka AKA alias M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, serta menutup akses pagar rumah terutama pada malam hari.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan dapat menghubungi layanan darurat 110 yang aktif dan gratis selama 24 jam.



















