Home / POLSEK / RESKRIM / SATNARKOBA

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Polsek Gambir Bongkar Jaringan Sabu 4 Lokasi, 3 Ditangkap

Polsek Metro Gambir mengamankan tiga tersangka dan ratusan gram sabu dari jaringan narkotika lintas Jakarta dan Depok.

Polsek Metro Gambir mengamankan tiga tersangka dan ratusan gram sabu dari jaringan narkotika lintas Jakarta dan Depok.

Jakarta, RadarJakarta.id — Aparat Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di empat lokasi berbeda, meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial MZ, B, dan HP berhasil diringkus.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

“Kasus ini berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan satu tersangka dan kemudian mengembangkan kasus hingga mengungkap keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MZ yang ditangkap di kawasan Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari tangan MZ, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip serta alat berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, B, di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta catatan peredaran narkoba.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka ketiga, HP, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu. HP ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan tambahan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.

Dalam operasi ini, aparat menyita barang bukti sabu dalam jumlah signifikan, terdiri dari 95 paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar dengan total berat mencapai 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan lain berbentuk padat dan cair yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 340,98 gram sabu. Kami juga menemukan bahan lain yang masih kami teliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan jaringan ini,” jelas AKBP Agus.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolsek Metro Gambir turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

POLDA

Pelarian Berakhir di Bogor: Pelaku Pembacokan di Cengkareng Ditangkap Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Tebar Kepedulian, 35 Paket Sembako untuk Janda Dhuafa

POLSEK

Polsek Tambora Perkuat Sinergitas dan Stabilitas Wilayah Lewat Program Sembako Sabuk Kamtibmas

POLSEK

Polsek Tambora Gelar Santunan Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Nilai Kemanusiaan

BINMAS

Bhabinkamtibmas Krendang Sigap Evakuasi Warga Jatuh ke Kali

POLSEK

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

BINMAS

Bhabinkamtibmas Cengkareng Sambang Apartemen City Park Jaga Kamtibmas