Jakarta — Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat, Sabtu. (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung yang diduga dijadikan lokasi operasional judi daring lintas negara.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan pelaku dari sejumlah negara di Asia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online dan kejahatan siber internasional.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya Polri dalam memberantas perjudian online lintas negara yang semakin berkembang,” kata Trunoyudo.
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok. Selain itu terdapat warga negara Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polisi menyebut para WNA tersebut diamankan saat sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, perangkat komputer, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah domain dan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online internasional.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan server jaringan yang digunakan para pelaku.
Polri juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online berskala internasional tersebut.



















