Jakarta Barat – Seorang petugas keamanan (sekuriti) berinisial I (44) yang bekerja di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Tambora, Jakarta Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian barang kebutuhan pokok (sembako) secara berulang dari tempatnya bekerja.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung selama kurang lebih lima bulan dan mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp70 juta. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kembali, sementara uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online (judol).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai petugas keamanan untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus yang digunakan terbilang sederhana, namun dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Pelaku menumpuk berbagai produk sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadinya. Saat jam kerja berakhir dan hendak pulang, barang-barang tersebut dibawa keluar secara bertahap,” ujar AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sudrajat, supermarket tempat pelaku bekerja mulai beroperasi pada Januari 2026. Namun, aksi pencurian telah dilakukan sejak Februari 2026 dan berlangsung secara berkesinambungan hingga akhirnya terungkap.
“Kurang lebih selama lima bulan. Pelaku sudah melakukan pencurian sejak Februari dan terus berlanjut sampai akhirnya diketahui oleh pihak manajemen,” katanya.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan manajemen terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan internal, dugaan tersebut terbukti benar sehingga kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Awalnya pihak manajemen mencurigai perilaku pelaku. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya tindakan pencurian yang dilakukan secara berulang,” ungkap Sudrajat.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi yang dilakukan pelaku selama bekerja di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak kriminal yang merugikan pihak lain dan lingkungan kerja.




















