Home / RESKRIM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

DELI SERDANG|Pokjapwipolres.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian menangkap seorang personel aktif Polresta Deli Serdang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Nurlis. Fakta mengejutkan terungkap, tersangka diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik memastikan pelaku adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Penolakan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Oknum polisi yang diduga menjadi pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan intensif, baik secara pidana maupun kode etik profesi kepolisian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kuat kepada tersangka. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap, termasuk dugaan penggunaan senjata api dalam aksi tersebut serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara hingga tuntas serta memberikan sanksi tegas apabila tersangka terbukti bersalah di pengadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sementara itu, keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami motif secara menyeluruh sebelum melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan atas kasus yang menggemparkan Deli Serdang ini.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar