
SUSUNAN REDAKSI:
Pemilik:
Pengurus Pokja PWI Kepolisian Jakarta Barat
Dewan Pembina:
1. Kesit Budi Handoyo
2. Arman Suparman
3. Bagus Sudarmanto
4. Stanislaus Jumar
5. Indra Utama
6. Sudiyan
7. Penerus Bonar
8. Indra Utama
9. Yusuf Ibrahim
10. TB Adhi SP
11. Edu Krisnadefa
12. Dar Edi Yoga
Pengawas :
1. Ferry Edyanto
2. Budi Tanjung
3. KRT Romo Asun Gotama
4. Titik Supriyatin
Pimpinan Redaksi : Teuku Faisal
Wapimred : Agus Waskito
Redaktur: Achmad Sulaiman
wakil : Jamal
keuangan: Paiman Sahid
Wakil : Jayanu
Kepala Divisi HUMAS :
Ihza Alfarizi
Wartawan:
1. Johnit Sumbito (Korlap)
2. Peri Ryan
3. Budi Beler
4. Rosy Maharani
5. Hendra
6. Amar
7. bewok
IT : Rizal, Joko
KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.
Berikut adalah beberapa prinsip utama kode etik jurnalistik:
Akurasi dan kebenaran: Jurnalis harus menyajikan informasi yang akurat dan benar.
Independensi dan objektivitas: Jurnalisme harus bebas dari pengaruh eksternal.
Minimalkan dampak negatif: Jurnalis harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Tanggung jawab terhadap publik: Jurnalis harus bertanggung jawab kepada publik.
Hormati hak privasi: Jurnalis harus menghormati hak privasi narasumber.
Tidak menyuap: Jurnalis tidak boleh menyuap.
Tidak plagiat: Jurnalis tidak boleh melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi: Jurnalis tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.









