Home / UNCATEGORIZED

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:06 WIB

Tak Jera, Residivis Pengedar Trihexyphenidyl Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Ngawi

NGAWI, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Ungkap kasus dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah rumah masuk di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial BW (30), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut,  turut diamankan barang bukti ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa obat keras tersebut diperjualbelikan oleh tersangka dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H.

menegaskan bahwa Resnarkona berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan. Peredaran obat keras tanpa hak sangat membahayakan masyarakat dan akan terus kami berantas hingga ke akarnya,” tegas AKP Luthfi saat dikonfirmasi media (Selasa, 8/7/2026)

Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini Satresnarkoba Polres Ngawi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki yang Ditinggalkan di Mobil Panti Asuhan

UNCATEGORIZED

Kembali, Polres Ngawi Amankan Pelaku Curanmor

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Geneng Monitoring Budidaya Lele Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Geneng Dampingi P2B Warga, Optimalkan Pekarangan Bergizi di Ngawi

UNCATEGORIZED

Berkat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

UNCATEGORIZED

Curhat Kamtibmas Polres Ngawi di Jogorogo, Ajang Diskusi Polri Bersama Masyarakat

UNCATEGORIZED

Polisi dan Damkar Ngawi Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren, Tidak Ada Korban Jiwa

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Raih Peringkat 2 Penanganan Tipiring se-Jatim pada Anev Fungsi Samapta 2026