Jakarta Barat – Kepercayaan seorang lanjut usia (lansia) kepada asisten rumah tangga (ART) yang sekaligus bertugas sebagai perawat (caregiver) berakhir dengan dugaan tindak pidana. Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang milik seorang lansia dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.
Pelaku berinisial NS (33) ditangkap setelah diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguras rekening bank secara bertahap selama hampir satu tahun. Uang yang diambil melebihi kebutuhan harian korban dan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar pada rekening miliknya.
“Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Rihold, selama bekerja sebagai caregiver, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk mengambil uang tunai yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berkali-kali melakukan penarikan dana dalam nominal yang melebihi kebutuhan korban. Aksi itu dilakukan secara bertahap selama kurang lebih satu tahun hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap sebagian besar uang hasil kejahatan dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, serta berbagai perhiasan.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” kata AKP Rachmad Wibowo.
Selain mengamankan kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk kendaraan yang telah dibeli pelaku.
Kapolsek Kalideres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap kartu ATM, nomor PIN maupun rekening bank kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya merawat anggota keluarga.
“Kepercayaan tetap harus disertai pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, NS telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.




















