Jakarta Barat – Tangis haru dan rasa syukur menyelimuti Aida Rachmalia Sakina saat menerima kembali mobil Toyota Calya miliknya yang sempat dicuri. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, hanya sekitar satu jam setelah laporan kehilangan diterima.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang berlangsung cepat itu menjadi bukti respons sigap aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dua pelaku pencurian, pasangan suami istri berinisial AR dan AA, berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan milik korban pada Minggu (2/8/2026) malam.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida mengaku tidak menyangka mobil kesayangannya dapat kembali dalam waktu yang begitu singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh personel Polsek Kebon Jeruk yang bekerja cepat hingga kendaraannya ditemukan dalam kondisi utuh.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ujar Aida dengan penuh haru.
Sementara itu, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit mobil Toyota Calya di kediamannya.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak para pelaku. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang efektif, identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat hingga akhirnya keduanya diamankan bersama kendaraan hasil curian.
Kapolsek mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah dirancang sebelumnya dengan memanfaatkan kedekatan salah satu pelaku dengan korban.
“Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujar Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Selasa (4/8/2026).
Kunci mobil tersebut kemudian disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Tidak lama berselang, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut sebelum membawa kabur mobil milik korban.
Agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku laki-laki untuk melancarkan pencurian kendaraan.
Namun, rencana kedua pelaku tidak berlangsung lama. Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan, sementara kedua pelaku berhasil diamankan hanya sekitar satu jam sejak laporan diterima.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan komitmen Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak pidana.




















