JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memproses perkara dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Perkembangan terbaru, berkas perkara kedua dengan tersangka berinisial AS, yang disebut sebagai mantan Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (5/8/2026). Tahapan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke proses penuntutan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan fraud yang berlangsung dalam kurun 2018 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat modus berupa penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/8/2026).
Empat Berkas Perkara
Menurut penyidik, perkara PT DSI dibagi ke dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026.
Sementara berkas kedua dengan tersangka AS telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik memeriksa 43 saksi dan lima ahli.
Penyidik juga menyita aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, masing-masing seluas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi, yang tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Berkas ketiga dengan tersangka berinisial FH masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sekitar Rp5,25 miliar yang diduga berkaitan dengan fee brand ambassador.
Selain itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap 58 aset berupa tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Adapun berkas keempat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi PT DSI masih dalam proses penyidikan secara simultan.
Total Aset yang Disita Rp425 Miliar
Dalam upaya menelusuri aliran dana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian, penyidik menerapkan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, total aset yang telah berhasil disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai itu berasal dari aset yang terkait dengan berkas pertama sekitar Rp320 miliar, berkas kedua sekitar Rp30 miliar, dan berkas ketiga sekitar Rp75 miliar.
Aset yang disita antara lain 694 sertifikat tanah, baik SHM maupun SHGB, serta 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling tanah yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai keseluruhan aset properti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp390 miliar.
Selain properti, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Ribuan Korban Masuk Pendataan
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menyebut terdapat 5.714 korban yang telah terverifikasi. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan serta penghitungan kerugian korban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses untuk menentukan dasar pemberian restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset guna memastikan potensi pemulihan kerugian dapat dioptimalkan.
Ade Safri mengatakan penyidik akan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri, dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ujarnya.
Bareskrim Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Bareskrim Polri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan tersebut mencakup proses pembuktian dugaan tindak pidana sekaligus upaya pemulihan kerugian bagi pihak yang terdampak.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” kata Ade Safri.
Dengan dinyatakannya berkas kedua P21, proses hukum perkara PT DSI memasuki tahapan berikutnya. Meski demikian, status bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan dan pembuktian dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai ribuan orang serta nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penuntutan dan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta fakta hukum yang diajukan para pihak.***




















