SERANG|Pokjapwipolres.com — Aksi pencurian ratusan batang besi ulir di area parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang, Banten, berhasil dibongkar jajaran Polsek Cikande. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian serta seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, dua unit mobil trailer yang mengangkut 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa sedang terparkir di lokasi. Para pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor dan diduga menjalankan aksi pencurian secara terencana.
Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku memanfaatkan mobil crane untuk memindahkan sekitar 600 batang besi ulir dari kendaraan trailer ke kendaraan operasional yang telah berada di lokasi. Aktivitas pemindahan tersebut diduga dibuat seolah-olah merupakan pekerjaan resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, penggunaan crane menjadi bagian dari modus para pelaku untuk menyamarkan aksi pencurian.
“Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang,” kata Rudika, Sabtu (8/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Cikande untuk ditindaklanjuti.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, yakni MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47).
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga mengamankan IS (44) yang diduga sebagai penadah barang hasil pencurian tersebut. Kelima orang itu diamankan di lokasi berbeda pada Senin (3/8/2026) malam.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin (3/8) malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda,” ujar Rudika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, IS selaku pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai penadahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih mendalami rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pemindahan maupun penjualan besi hasil pencurian. Para terduga pelaku tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***




















