TANGERANG SELATAN|Pokjapwipolres.com — Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan aksi tawuran di Jalan WR Supratman, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Dalam patroli tersebut, personel mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak terlibat bentrokan. Lima pelajar kemudian diamankan untuk pemeriksaan setelah petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan potensi aksi kekerasan.
Dari lokasi, petugas menyita satu golok, dua celurit, dua sepeda motor, dan empat telepon seluler. Selain itu, sebuah gerobak milik warga dilaporkan mengalami kerusakan.
Kelima pelajar beserta barang yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan, kehadiran personel di lapangan merupakan langkah preventif untuk membaca dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Personel harus mampu membaca potensi kerawanan dan bertindak cepat ketika menemukan indikasi gangguan keamanan. Setiap temuan yang mengarah pada tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur bersama jajaran kewilayahan,” ujarnya.
Patroli tersebut merupakan bagian dari KRYD rayonisasi yang menyasar berbagai titik rawan, mulai dari kejahatan jalanan hingga potensi aksi antarkelompok. Sebelum menyisir Jalan WR Supratman, personel Batalyon C Pelopor terlebih dahulu memantau sejumlah ruas jalan di wilayah Ciputat Timur dan Ciputat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hingga dini hari. Para pelajar juga diminta tidak membawa senjata tajam dan tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran.
“Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak terlibat tawuran maupun kegiatan yang membahayakan. Jangan membawa senjata tajam dan jangan mudah terprovokasi ajakan untuk melakukan kekerasan,” kata Budi.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.***




















