LABUHANBATU UTARA|Pokjapwipolres.com — Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Seorang pria berinisial DP alias Den, warga Dusun II Perkebunan Brunsel, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X. Dari lokasi, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat masing-masing 1,70 gram bruto dan 0,43 gram bruto, atau total 2,14 gram bruto.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya sembilan bungkus plastik klip bening kecil kosong, satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, serta uang tunai Rp100.000 pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar.
Barang bukti lainnya berupa satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol Lasegar, satu kaca pirek, satu sekop dari pipet kecil, dua buah mancis, serta satu lembar daun kering. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di rumah kosong tersebut.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Simpang Merbau milik masyarakat diduga terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Deden Prima alias Den bersama barang bukti,” ujar Iskandar.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SIP, SH, MH, MM kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap DP. Dalam pemeriksaan tersebut, DP disebut mengakui barang yang diduga narkotika itu merupakan miliknya.
“Den saat diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Iskandar.
DP bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DP tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. |Budi Doremi*




















