JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Polisi mengungkap kronologi aksi seorang debt collector (DC) berinisial E yang diduga masuk secara paksa ke dalam mobil warga di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut viral di media sosial dan berujung pada diamankannya E untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, E mendatangi kendaraan korban dan meminta mobil dihentikan karena disebut memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Perselisihan kemudian terjadi hingga E diduga masuk ke dalam mobil yang tetap melaju.
“Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” ujar Nasriadi, Senin (24/8/2026). Polisi menyebut percakapan di dalam kendaraan kemudian disertai dugaan ancaman yang membuat korban merasa tertekan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan E di kantornya di wilayah Cengkareng. Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa dan dikonfrontasikan keterangannya dengan laporan korban. “Perkaranya masih kita proses,” kata Nasriadi.
Persoalan kembali memanas pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi cekcok antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan E di sekitar Polsek Cengkareng. Polisi menegaskan keributan tersebut bukan antara debt collector dan anggota kepolisian. Petugas kemudian turun tangan hingga situasi kembali kondusif.
Nasriadi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun upaya mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa. “Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Nasriadi. Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum agar segera melapor ke kepolisian.***




















