Home / POLDA / POLRES

Kamis, 3 September 2026 - 12:47 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Rp1,2 Miliar

Pokjapwipolres.com, KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi mencapai Rp1.282.915.000.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara

Share :

Baca Juga

POLDA

Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas

POLDA

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal

POLDA

Polda Metro Ungkap Pengiriman 54 Ton Batu Galena

POLRES

Bhabinkamtibmas Padas Bersama Warga Cek Kolam Ikan, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

POLRES

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Polsek Geneng Ajak Pelajar SMAN 2 Ngawi Perkuat Wawasan Kebangsaan

POLRES

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Ngawi Rangkul PCNU Jaga Kamtibmas Kondusif

POLDA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

POLRES

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Barat