TULUNGAGUNG|Pokjapwipolres.com – Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Mochamad Toha, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Tulungagung terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Toha dijemput polisi dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penahanan tersebut kemudian dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba pada Rabu (16/9/2026) malam dan kembali dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026). Toha kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Benar ditahan. Sudah ditetapkan tersangka,” kata Andi sebagaimana diberitakan sejumlah media. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2024. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikutip dalam pemberitaan, terdapat dana sekitar Rp300 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan perkara itu disebut telah berlangsung cukup lama. Pada tahap awal, penyidik mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara. Namun, karena dana yang dipersoalkan disebut tidak dapat dikembalikan, proses kemudian berlanjut ke ranah hukum. Polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun penggunaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menyiapkan langkah administratif setelah menerima pemberitahuan dari Polres Tulungagung mengenai penetapan tersangka dan penahanan Toha. Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung Hari Prastijo mengatakan, pihaknya akan memproses pemberhentian sementara dan selanjutnya menyiapkan Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas pemerintahan desa sebagai pelaksana tugas.
Hingga Kamis (17/9/2026), Polres Tulungagung masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi menyatakan informasi lebih lengkap mengenai perkara akan disampaikan setelah tahapan penyidikan mencapai perkembangan lebih lanjut, termasuk ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Mochamad Toha tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.***




















