Home / POLSEK / RESKRIM

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:47 WIB

Aksi Curanmor Digagalkan Polsek Grogol Petamburan, Pelaku Berhasil Dibekuk

Jakarta Barat — Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jl. Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, pada Minggu (30/11) malam.

Pelaku berinisial A (20) diamankan setelah nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus saat mencoba melarikan diri.

Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir tindak kejahatan.

Polri menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara transparan, serta hadir secara humanis dengan respon cepat terhadap setiap aduan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana melalui layanan 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan 0813-8347-6646, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Usai Gagalkan Penyelundupan 12 Motor, Polsek Tambora Layani Warga Cek Kendaraan Hilang

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar Penjualan Tramadol Ilegal, Pedagang Ditangkap

POLSEK

Pererat Kemitraan, Kapolsek Cengkareng Sambangi PCNU Demi Kamtibmas Kondusif

POLSEK

Disamarkan Perabot Rumah, Penyelundupan 12 Motor Curian Digagalkan Polsek Tambora

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar ART Penguras Rekening Majikan hingga Rp450 Juta