Home / Mabes Polri / Reskrim

Kamis, 11 September 2025 - 07:14 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Keji Penelantaran dan Penyiksaan Anak 9 Tahun di Jakarta Selatan

JAKARTA – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Bocah malang itu ditemukan pada Rabu dini hari (11/6/2025) dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tubuhnya ringkih, penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, dan memperlihatkan tanda-tanda malnutrisi parah.

Petugas yang menerima laporan langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati. Dokter menyebut kondisi AMK sangat kritis saat pertama kali dibawa, sehingga harus menjalani perawatan intensif. Fakta yang terungkap membuat publik semakin geram, karena penderitaan bocah ini bukan akibat kecelakaan, melainkan dugaan kekerasan brutal yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Prinsip utama yang ditekankan adalah memastikan korban mendapatkan keadilan hukum sekaligus perlindungan penuh, mulai dari pengobatan medis, pemulihan psikologis, hingga pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Kapolsek Tambora Gandeng Warga RW 08 Bahas Keamanan Lingkungan Lewat Program Ngopi Kamtibmas

Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK dengan polos menuturkan horor yang dialaminya. Ia menyebut EF alias YA (40), pria yang dipanggilnya “Ayah Juna”, kerap menyiksa dirinya dengan cara tak masuk akal: dipukul, ditendang, disiram bensin lalu dibakar, dipukul kayu hingga tulangnya patah, bahkan disiram air panas. Kesaksian menggetarkan ini diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Tak hanya itu, ibu kandung korban, SNK (42), ternyata mengetahui kekerasan itu dan bahkan setuju meninggalkan AMK di Jakarta. Dalam keterangannya, korban berkata lirih, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.” Kalimat sederhana namun pilu itu menohok nurani siapa pun yang mendengarnya.

Baca Juga  Operasi Berantas Jaya: Ruang Publik Tamansari Dibersihkan dari Atribut Ormas

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa EF dan SNK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Ini kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Kasus ini, lanjut Nurul, menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali justru terjadi di dalam rumah sendiri, bukan di jalanan. Polri menyerukan agar masyarakat lebih peka, berani melapor, dan bersama-sama melindungi anak-anak. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Reskrim

Ibu dan Bayi Tewas di Mushala Terminal Kalideres Gegerkan Warga

Reskrim

Pelajar Nekat Lompat ke Kali, Tewas Usai Tawuran di Cengkareng 

Mabes Polri

Delegasi Polisi Prancis Inspirasi Polwan Muda Indonesia

Reskrim

Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di Grogol

Reskrim

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

Mabes Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Empat Resmi Sandang Bintang Tiga

Reskrim

Pria Tewas di Kontrakan Kembangan, Polisi Bergerak Cepat

Reskrim

Polsek Grogol Petamburan Ringkus Pelaku Utama Tawuran Pelajar Tomang, Korban Alami Luka Bacok di Kepala