Home / Mabes Polri / Reskrim

Kamis, 11 September 2025 - 07:14 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Keji Penelantaran dan Penyiksaan Anak 9 Tahun di Jakarta Selatan

JAKARTA – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Bocah malang itu ditemukan pada Rabu dini hari (11/6/2025) dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tubuhnya ringkih, penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, dan memperlihatkan tanda-tanda malnutrisi parah.

Petugas yang menerima laporan langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati. Dokter menyebut kondisi AMK sangat kritis saat pertama kali dibawa, sehingga harus menjalani perawatan intensif. Fakta yang terungkap membuat publik semakin geram, karena penderitaan bocah ini bukan akibat kecelakaan, melainkan dugaan kekerasan brutal yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Prinsip utama yang ditekankan adalah memastikan korban mendapatkan keadilan hukum sekaligus perlindungan penuh, mulai dari pengobatan medis, pemulihan psikologis, hingga pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.

Baca Juga  Polres Jakbar Ajak Karyawan PT Yobel Jadi Agen Anti Narkoba

Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK dengan polos menuturkan horor yang dialaminya. Ia menyebut EF alias YA (40), pria yang dipanggilnya “Ayah Juna”, kerap menyiksa dirinya dengan cara tak masuk akal: dipukul, ditendang, disiram bensin lalu dibakar, dipukul kayu hingga tulangnya patah, bahkan disiram air panas. Kesaksian menggetarkan ini diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Tak hanya itu, ibu kandung korban, SNK (42), ternyata mengetahui kekerasan itu dan bahkan setuju meninggalkan AMK di Jakarta. Dalam keterangannya, korban berkata lirih, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.” Kalimat sederhana namun pilu itu menohok nurani siapa pun yang mendengarnya.

Baca Juga  Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa EF dan SNK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Ini kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Kasus ini, lanjut Nurul, menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali justru terjadi di dalam rumah sendiri, bukan di jalanan. Polri menyerukan agar masyarakat lebih peka, berani melapor, dan bersama-sama melindungi anak-anak. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Kapolri

Kapolri Pimpin Mutasi Besar, Ini Daftar Pejabat Bergeser

Kapolri

Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian, DPR Nyatakan Dukungan

Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan Lintas Wilayah

Polres

Polres Jakbar Tindak Cepat Dugaan Pungli oleh Pak Ogah di Kalideres

Polri

Polda Metro Ungkap Lab Narkotika Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Polri

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terkait Materi Stand Up Comedy Pandji

Mabes Polri

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen