TAMBORA-Polres Metro Jakarta Barat menangkap FI, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Korban, TSL dan ESW, dibunuh pada 1 Maret 2025 dalam ritual penggandaan uang. FI, yang sering meminjam uang dari korban, tersinggung saat dicaci dan membunuh keduanya dengan besi serta tali rafia. Jasad korban dimasukkan ke dalam toren, sementara FI melarikan diri ke Banyumas sebelum ditangkap pada 9 Maret 2025.





