Home / UNCATEGORIZED

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:50 WIB

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

 

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Pelaku nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang dilaksanakan di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS), kemudian tanpa sepengetahuan korban merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung.

Pelaku yang diliputi rasa cemburu dan emosi kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang telah berhasil diakses.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Widodaren Monitoring Lahan Sayuran dan Cabai Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Widodaren Monitoring Pekarangan Kacang Tanah Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Police Go To School di SMK Modern Ngawi, Satlantas Polres Ngawi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

UNCATEGORIZED

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polwan Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara

UNCATEGORIZED

Sinergitas TNI–Polri Kian Solid, Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi

UNCATEGORIZED

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Ngawi Terima Supervisi Ditsamapta Polda Jatim 

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Mantingan Monitoring Tanaman Cabai Warga, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Karangjati Monitoring Selada Hidroponik Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi