JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial A dan R ditangkap di lokasi berbeda usai beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga. Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, aksi mereka tampak begitu meyakinkan seolah-olah sedang melakukan pengantaran pesanan pelanggan.
Residivis Curanmor yang Kembali Berulah
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Mereka diketahui telah lima kali melakukan pencurian di kawasan Tambora dan sekitarnya.
“Berdasarkan analisis rekaman CCTV serta informasi masyarakat, kami segera melakukan pengejaran. Pelaku A diamankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R kami tangkap di Pademangan, Jakarta Utara,” jelas AKP Sudrajat, Senin (27/10/2025).
Sudrajat menambahkan, modus mengenakan jaket ojek online menjadi strategi pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Keduanya mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan terlebih dahulu, kemudian menyambungkan kabel agar mesin menyala sebelum dibawa kabur,” ujarnya.
Polisi Imbau Warga Gunakan Pengaman Ganda
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah padat penduduk. AKP Sudrajat mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau warga agar tetap waspada. Gunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan demi mencegah aksi curanmor yang masih marak terjadi,” tutupnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***



















