Jakarta Barat – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial D yang diketahui sebagai eksekutor utama komplotan spesialis jambret kalung emas di wilayah Jakarta Barat akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Metro Tamansari.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus penjambretan kalung emas yang sebelumnya berhasil diungkap polisi dan menjerat sejumlah anggota komplotan lainnya.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah, mengatakan tersangka D ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis sore (4/6/2026).
“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, yang bersangkutan berhasil kami amankan di wilayah Penjaringan,” kata Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat (5/6/2026).
Menurut Bobby, saat hendak diamankan di sebuah pangkalan yang berada di pinggir jalan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga turut menjadi faktor pendorong pelaku melakukan tindak kriminal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antaranggota komplotan saat merencanakan maupun menjalankan aksi kejahatan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat.
Pengembangan Kasus
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.
Komplotan tersebut diketahui terakhir kali beraksi di kawasan Tamansari dengan merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp9 juta.
Dalam setiap aksinya, komplotan ini juga dibantu seorang pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai sekaligus pemberi informasi terkait calon korban yang menjadi target.
Hingga kini, pelaku S masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan jambret kalung emas tersebut telah berhasil diamankan.
Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.




















