JAKARTA|pokjapwipolres.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang diduga memasok kebutuhan tambang emas ilegal di berbagai daerah. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dan mengungkap nilai peredaran jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai distribusi sodium cyanide tanpa izin resmi. Penyelidikan kemudian mengarah pada tiga lokasi di Pondok Gede, Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap praktik ilegal itu diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dengan total distribusi sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum. Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW yang diduga memperdagangkan sianida kepada penambang emas ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Ade Safri, penggunaan sodium cyanide secara ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan karena zat tersebut sangat beracun. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana bersama PPATK serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor dari luar negeri. “Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas tata niaga bahan berbahaya di Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.***




















