Home / POLSEK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:08 WIB

Ibu dan Anak Dibunuh, Jasad Dimasukkan ke Tandon Air, Terungkap Pelaku Peragakan Adegan dalam Rekonstruksi

TAMBORA – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana aksi keji tersebut dilakukan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Krimum AKP Diaz Yudhistira Jananuraga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

“Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi, Jumat, 21/3/2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban

Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb

Terlihat dalam adegan ke 26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas

Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air ( penampungan air) dalam rumah

Pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke kali jodoh

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.

Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Share :

Baca Juga

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Usai Gagalkan Penyelundupan 12 Motor, Polsek Tambora Layani Warga Cek Kendaraan Hilang

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar Penjualan Tramadol Ilegal, Pedagang Ditangkap

POLSEK

Pererat Kemitraan, Kapolsek Cengkareng Sambangi PCNU Demi Kamtibmas Kondusif

POLSEK

Disamarkan Perabot Rumah, Penyelundupan 12 Motor Curian Digagalkan Polsek Tambora

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar ART Penguras Rekening Majikan hingga Rp450 Juta

POLSEK

Warung Kopi di Cengkareng Diduga Jadi Kedok Edarkan Tramadol, Polisi Sita 12.243 Butir Obat Keras