Home / POLSEK / RESKRIM

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Jakarta — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial DM dan MG berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.

Peristiwa brutal tersebut terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik. Namun di tengah jalan, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah wajah korban, menyebabkan luka bakar serius.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan. Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan keduanya segera diamankan,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Pelaku DM ditangkap di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari (27/4/2026). Sementara itu, MG yang diduga sebagai eksekutor utama lebih dulu diamankan di kawasan Cengkareng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh konflik sebelumnya dalam sebuah pertandingan sepak bola. Perselisihan yang awalnya terjadi di lapangan berujung pada aksi balas dendam yang membahayakan nyawa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.

“Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share :

Baca Juga

RESKRIM

Jatanras Jakbar dan Polsek Grogol Petamburan Ringkus Pelaku Pengeroyokan Maut

POLSEK

Sekuriti Mal di Tambora Nekat Curi Sembako Rp70 Juta untuk Judi Online

POLDA

Polda Metro Jaya Gulung Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

POLSEK

Kapolsek Tambora Gelar Jaga Jakarta+ On The Spot, Perkuat Sinergitas dan Cegah Tawuran

BINMAS

Jaga Penumpang Kereta, Polsek Tambora Patroli Stasiun KAI

POLSEK

Kapolsek Tambora Cek Kendaraan Dinas dan Senpi Personel, Pastikan Kesiapan Operasional Kepolisian

BINMAS

Kapolsek Tambora Sambangi Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot, Perkuat Kamtibmas

BINMAS

Kapolres Metro Jakarta Barat Serap Aspirasi Warga Angke Melalui Program Jaga Jakarta+ On The Spot