Home / Polri / Reskrim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polda Metro Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Tiga Pelaku Ditahan

Jakarta — Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aksi ini dinilai berbahaya serta merugikan masyarakat dan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini menghilangkan hak masyarakat yang berhak dan berpotensi menimbulkan bahaya besar, seperti kebakaran dan ledakan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi itu digunakan sebagai tempat pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Menurut Edi, pemindahan gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara tersebut sangat berisiko karena tidak sesuai standar keselamatan.

“Pemindahan manual ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujarnya.

Polisi mengungkap praktik tersebut telah berjalan sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, lalu memindahkannya ke tabung yang lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

Akibat perbuatan itu, masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi dirugikan, sementara negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam.

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Brimob Metro Jaya Sisir Bassura-BKT Saat Sahur Terakhir Ramadan

Polri

Karoops Polda Metro Jaya Pastikan Posyan Pagedangan Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Mabes Polri

Laporan Harian Operasi Ketupat 2026 Pemantauan Arus Mudik Tanggal 18 Maret 2026

Kapolri

Polri Gelar Mudik Gratis Presisi 2026, 4.009 Pemudik Siap Diberangkatkan

Polri

Kapolda Metro Jaya Hingga Kepala Basarnas Cek Pos Pelayanan Pengamanan Cikunir, Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar

Polri

Satgas Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Pangan Dijual di Atas HET

Reskrim

Polda Metro Jaya: Foto Pelaku Siram Aktivis KontraS Hasil AI

Polres

Polisi Sita Petasan dan Samurai dari Remaja Konvoi di Tamansari Jakarta Barat