JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan pabrik senjata api ilegal berbasis home industry yang beroperasi secara terorganisir lintas wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tersebut melakukan perakitan, distribusi, hingga penjualan senjata api dan amunisi secara ilegal dengan memanfaatkan teknologi digital.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari meningkatnya tindak kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ditreskrimum membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal. Hasil penyelidikan mengungkap adanya perakitan senjata api secara rumahan yang dijalankan secara rapi dan sistematis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api dan peluru. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Iman, jaringan ini memanfaatkan platform digital dalam memasarkan senjata api ilegal.
“Para pelaku menawarkan dan menjual senjata api ilegal melalui e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” ujarnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Desember 2025 terkait dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni RR di Kabupaten Bandung, JS di Kota Bandung, SAA di Kabupaten Bandung, IMR di Kabupaten Sumedang, dan RAR di Kota Bandung.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api, sembilan airsoft gun yang dijadikan bahan perakitan, serta 233 butir amunisi.
“Barang bukti ini menunjukkan aktivitas jaringan tersebut berskala besar dan sangat membahayakan keamanan masyarakat,” kata Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***



















