Home / POLDA

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

JAKARTA|pokjapwikepolisian.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang. Selain diduga menghabisi nyawa korban, tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” kata AKBP Resa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, serta sepasang sandal. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian.

“Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” ujar Budi.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Kapolda Riau Ajak Kiai dan Santri Jaga Kamtibmas

POLDA

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Rp1,2 Miliar

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLDA

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

POLDA

Polda Metro Jaya Tangkap WN Malaysia Diduga Produksi Etomidate di Jaksel

POLDA

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Preventif Crime Strike di Kampung Ambon

POLDA

Bhayangkara Sprint Rally 2026 Pasuruan Sukses Digelar, Ryan Nirwan Raih Juara Umum

POLDA

Kapolda Riau Hadiri Begaduh Championship Vol. 3 di Pekanbaru