JAKARTA – Upaya menjaga kestabilan harga pangan terus digencarkan oleh Polda Metro Jaya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang wajar.
Satgas yang dibentuk secara terpadu ini melibatkan unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), DPMPTSP, serta PPUKM/Disperindag. Kolaborasi lintas instansi tersebut difokuskan untuk menjaga kestabilan pasokan dan menegakkan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, wilayah Zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi memiliki ketentuan harga:
Beras premium: Rp14.900/kg
Beras medium: Rp13.500/kg
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp12.500/kg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif di seluruh pasar tradisional di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan harga tetap sesuai HET, tetapi juga menjamin stok beras di lapangan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat,” jelas Kombes Edy, Selasa (11/11/2025).
Hingga November 2025, Satgas telah melakukan pemantauan di 61 titik pasar. Dari hasil pemeriksaan, 34 pedagang mendapat teguran tertulis karena menjual di atas harga ketentuan. Namun, melalui pendekatan persuasif dan edukatif, hampir seluruh pedagang kini telah menyesuaikan harga sesuai kebijakan pemerintah.
Selain melakukan pengawasan, Satgas juga berperan aktif mendukung program Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau. Hingga 8 November 2025, tercatat 2.404.606 kilogram beras telah disalurkan melalui 1.403 kegiatan GPM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Langkah terpadu ini menegaskan komitmen Polri bersama lembaga pangan nasional dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok. Upaya tersebut sekaligus mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan aturan, tapi juga memastikan keadilan ekonomi berjalan agar masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang sesuai kemampuan,” tutup Kombes Edy Suranta Sitepu.***




















