Home / POLDA

Senin, 22 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.

Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Rp 12,9 M

POLDA

Banjir Bandang Solok, Dua Warga Hilang Masih Dicari

POLDA

PKN Tingkat II Angkatan XXIX 2026 Kunjungi Ditressiber Polda Jatim, Dalami Kolaborasi Penanganan Kejahatan Siber

POLDA

Polda Metro Usut Dugaan Pungli dan Miras di Kalijodo

POLDA

Polri All Out Amankan Gelaran Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

MABES POLRI

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

POLDA

Dugaan Penganiayaan Perempuan di Senayan City, Pria 44 Tahun Diciduk Jatanras

POLDA

Polairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda dan Sembako kepada Warga Pluit