Home / POLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Sumut Ungkap Scam Deposit Modus Nonton Film

MEDAN |Pokjapwipolres.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dugaan jaringan penipuan daring atau scam yang menggunakan modus misi menonton cuplikan film untuk menarik korban. Dalam skema tersebut, korban dijanjikan komisi atau bonus setelah menyelesaikan sejumlah tugas, sebelum diarahkan untuk melakukan deposit dengan nilai yang semakin besar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah mengikuti instruksi pelaku melalui komunikasi daring. Berdasarkan informasi kepolisian, korban tidak hanya berasal dari Sumatera Utara, tetapi juga tercatat dari sejumlah daerah lain, termasuk Aceh dan Kalimantan Timur.

Modus yang digunakan pelaku diawali dengan ajakan untuk menonton atau memberikan respons terhadap cuplikan film. Korban kemudian ditawarkan imbalan sebagai komisi. Setelah korban mengikuti beberapa misi awal, pelaku diduga meningkatkan nilai transaksi dan meminta korban melakukan deposit dengan iming-iming bonus yang nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam perkembangannya, korban yang telah menyetorkan sejumlah uang justru mengalami kesulitan menarik kembali dana maupun bonus yang dijanjikan. Kondisi tersebut membuat korban menyadari adanya dugaan penipuan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polda Sumut masih mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut, termasuk mekanisme perekrutan korban, aliran dana, sarana komunikasi yang digunakan, serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penghasilan cepat melalui aktivitas daring, terutama apabila disertai permintaan deposit atau pembayaran terlebih dahulu.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diamankan atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas korban, khususnya apabila terdapat pihak yang masih berusia anak, juga perlu dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan digital terus berkembang dengan memanfaatkan aktivitas yang terlihat sederhana dan menguntungkan. Masyarakat disarankan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan atau komisi secara daring serta tidak mentransfer uang sebelum memastikan legalitas dan kredibilitas tawaran tersebut.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polres Batu Terjunkan Personel Tangani Karhutla di Gunung Buthak dan Sterilisasi Jalur Pendakian Panderman

POLDA

Kapolda Riau Ajak Kiai dan Santri Jaga Kamtibmas

POLDA

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Kerugian Rp1,2 Miliar

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLDA

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

POLDA

Polda Metro Jaya Tangkap WN Malaysia Diduga Produksi Etomidate di Jaksel

POLDA

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Preventif Crime Strike di Kampung Ambon

POLDA

Bhayangkara Sprint Rally 2026 Pasuruan Sukses Digelar, Ryan Nirwan Raih Juara Umum