Jakarta Barat — Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MI (52), pedagang tokoyaki, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Jumat, membenarkan penanganan kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan warga bersama polisi di Jalan Bambu Larangan, Kelurahan Pegadungan, Kamis (8/1).
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Arnold.
Ia menjelaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengatakan, terduga pelaku diketahui bertetangga dengan korban berusia 11 tahun berinisial B (bukan nama sebenarnya). Korban saat ini telah pindah tempat tinggal.
Menurut Kevin, sebelum kejadian terduga pelaku menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda mini tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban, lalu mengajaknya ke lokasi kejadian.
“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kevin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***



















