Home / Polres / Satnarkoba

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:59 WIB

Polres Jakbar Bongkar Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal di Apartemen

JAKARTASatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus besar peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal setelah menangkap seorang pria berinisial WW (35) di sebuah apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025) ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya yang mengarah kuat pada identitas tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan nama WW muncul setelah penyidik mendalami rangkaian keterangan para pelaku lain yang sudah diamankan lebih dulu. Dari temuan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di unit apartemen yang ditempati tersangka. “Dalam pengembangan perkara, muncul nama WW. Kami kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Di lokasi, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang disita antara lain dua paket sabu seberat 0,64 gram, butiran dan pecahan ekstasi dengan berat 1,23 gram, dua bungkus ketamin seberat 21,23 gram, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram. Tidak hanya itu, ditemukan pula pods cairan sintetis sisa pakai, empat timbangan digital, tiga alat hisap sabu, dan tiga telepon genggam yang diduga menjadi sarana aktivitas ilegal pelaku.

Kombes Twedi menegaskan bahwa WW memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Tersangka diketahui membeli, menyimpan, menguasai, hingga mengonsumsi berbagai jenis narkotika seperti sabu, ekstasi, ketamin, hingga kanabinoid sintetis. Peran aktif ini menguatkan dugaan bahwa WW merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasus ini semakin berkembang ketika polisi menemukan sejumlah senjata api di dalam apartemen tersangka. Di antaranya tiga senjata api rakitan jenis harlotte, satu airsoft gun jenis revolver, satu pistol Walther P22, empat magazin, serta puluhan amunisi berbagai kaliber. Dua kotak penyimpanan senjata api dan satu unit mobil Honda HR-V turut diamankan sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal lain yang dijalankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian senjata api ilegal tersebut dibeli tersangka melalui platform daring, sementara pistol Walther P22 didapatkan dari seorang perantara yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Temuan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan karena mengindikasikan keterlibatan WW tidak hanya dalam penyalahgunaan narkotika, tetapi juga potensi jaringan peredaran senjata api ilegal.

Atas seluruh perbuatannya, WW dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan regulasi yang tercantum dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Polisi kini memburu tiga pemasok narkoba dan senjata api yang disebut WW, masing-masing berinisial S, A, dan C, yang diduga terkait jaringan Boncos, Palmerah. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun senjata api ilegal.***

Share :

Baca Juga

Polres

Ambulans Mogok di Daan Mogot, Polisi Evakuasi Pasien Darurat

Polres

Polres Jakbar Ungkap Peredaran Obat Keras, Sita 231.345 Butir dari 30 Tersangka

Polres

Satlantas Polres Jakbar Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Utamakan Edukasi Pengendara

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Sosialisasikan Stiker Bantuan Polisi di MAN 12 Jakarta

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polres

Aksi Humanis Polisi Bantu Warga Disabilitas di Cengkareng

Polres

Puluhan Personel Polres Jakbar Raih Satyalancana Pengabdian

Polres

Satresnarkoba Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Sinte Liquid Vape