JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku dan menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku produksi.
Kedua tersangka berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026). Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya mengungkap lokasi produksi serta menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar beserta hampir dua ton bahan baku di Semarang.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengatakan MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain dengan berat total 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate seberat 650 kilogram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan lintas negara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” kata Kompol Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***


















