JAKARTA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran polsek mengungkap praktik peredaran obat keras dan psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan periode Januari hingga 1 Februari 2026, polisi mengamankan sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika dari 26 kasus dengan 30 orang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 30 tersangka dari 26 kasus pada periode Januari hingga 1 Februari 2026. Para tersangka terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” kata Vernal saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Melopam, Valdimex, Riklona, Pil Koplo, dan Triex, dengan total mencapai 231.345 butir.
Vernal menegaskan, pengungkapan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Penyalahgunaan obat-obatan ini kerap memicu tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja. Karena itu, langkah ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***



















