JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tawuran antar remaja yang menewaskan seorang pelajar berinisial BMA (16) di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang terlibat, terdiri atas satu orang dewasa dan sembilan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” kata Twedi Bennyahdi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).
Twedi menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 19.00 WIB dan tidak berlangsung secara spontan. Kedua kelompok remaja diketahui telah saling menantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian.
“Tantangan terjadi antara dua akun media sosial, yaitu @zentrum dan @yadika28, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran,” ujarnya.
Awalnya, lokasi tawuran direncanakan di wilayah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, bentrokan justru terjadi di kawasan Green Garden dan berlangsung selama 10 hingga 15 menit.
Dalam aksi tersebut, kedua kelompok membawa senjata tajam, termasuk celurit panjang. Akibatnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan hingga meninggal dunia.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan bahwa akun media sosial yang digunakan merupakan akun pribadi milik korban maupun para tersangka.
“Memang ada beberapa akun media sosial, namun semuanya merupakan akun pribadi. Para pelaku dan korban saling terhubung dalam lingkup pertemanan mereka,” kata Arfan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir, terdapat sejumlah rencana tawuran yang berhasil digagalkan oleh patroli kepolisian maupun warga sekitar.
“Beberapa kali hanya sebatas persiapan dan berkumpul, namun dapat dibubarkan sebelum terjadi bentrokan,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memastikan proses hukum terhadap anak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres menegaskan peristiwa tersebut menjadi peringatan akan bahaya tawuran dan penyalahgunaan media sosial, serta pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi serta membimbing generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan.***



















