JAKARTA|pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka kasus narkotika serta sembilan tersangka kasus obat keras, sekaligus menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, Happy Five (H5), etomidate, hingga ribuan butir obat keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan komitmen utama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto menjelaskan, dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil dibongkar. Kasus pertama adalah penyitaan 1.022,3 gram sabu dari jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus kedua mengungkap jaringan Aceh–Jakarta dengan barang bukti 25,449 kilogram ganja. Dalam perkara ini polisi menangkap dua tersangka, yakni AFL (27), seorang residivis, dan EFP (25) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi membongkar jaringan Padang–Jakarta dengan menyita 13,341 kilogram ganja serta menangkap AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung.
Pengungkapan besar lainnya dilakukan di kawasan Kapuk, Cengkareng, dengan menangkap tersangka SB (44). Dari lokasi tersebut polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek berhasil diamankan dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol yang terdiri atas lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati sesuai peran dan barang bukti yang disita.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, selain penegakan hukum, pihaknya terus memperkuat langkah preventif melalui penyuluhan ke sekolah, lingkungan masyarakat, serta mengajak warga berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Wisnu.***




















