Home / UNCATEGORIZED

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:14 WIB

Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 39 Gram

Ngawi – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga, saat dikonfirmasi media Kamis (11/6/2026)

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polsek Paron dan Dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi

UNCATEGORIZED

Polsek Pangkur Gencarkan Bhatarling untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Bhabinkamtibmas Widodaren Pantau Budidaya Sayuran Warga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Polsek Jogorogo Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif untuk Ketahanan Pangan

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Gelar Curhat Kamtibmas di Pangkur, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan

UNCATEGORIZED

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Pitu dan Tim Medis Evakuasi ODGJ yang Mengamuk ke RSUD Ngawi

UNCATEGORIZED

Patroli Satkamling Polsek Karangjati, Tingkatkan Kewaspadaan Warga Cegah Kejahatan

UNCATEGORIZED

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi