Home / UNCATEGORIZED

Senin, 13 April 2026 - 09:45 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

 

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta tercium bau solar yang menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M. Si., menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki yang Ditinggalkan di Mobil Panti Asuhan

UNCATEGORIZED

Kembali, Polres Ngawi Amankan Pelaku Curanmor

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Geneng Monitoring Budidaya Lele Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Geneng Dampingi P2B Warga, Optimalkan Pekarangan Bergizi di Ngawi

UNCATEGORIZED

Berkat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

UNCATEGORIZED

Curhat Kamtibmas Polres Ngawi di Jogorogo, Ajang Diskusi Polri Bersama Masyarakat

UNCATEGORIZED

Polisi dan Damkar Ngawi Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren, Tidak Ada Korban Jiwa

UNCATEGORIZED

Polres Ngawi Raih Peringkat 2 Penanganan Tipiring se-Jatim pada Anev Fungsi Samapta 2026