Home / POLDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Polri Tegaskan Penetapan Febrie Berdasarkan Alat Bukti Sah

JAKARTA|Pokjapwipolres.com – Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan melalui proses penyidikan serta gelar perkara. Penegasan tersebut disampaikan di tengah gugatan praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyatakan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status Febrie menjadi tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi, melakukan penggeledahan, dan melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Gugatan tersebut merupakan hak hukum tersangka, namun Polri menegaskan proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri. Sementara perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

Dalam perkara yang ditangani Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Pengumuman status tersangka dilakukan Kortastipidkor pada 11 Juli 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Penyidik juga kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan tersebut mencakup barang bukti elektronik maupun non-elektronik dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.

Dari sisi hukum acara, perdebatan utama dalam praperadilan adalah apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil. Polri berpandangan kecukupan alat bukti menjadi dasar penting dalam peningkatan status hukum seseorang, sementara pihak Febrie meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik. Karena itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada pada kewenangan hakim praperadilan.

Dengan demikian, gugatan Febrie kini menjadi ruang pengujian terbuka terhadap proses hukum yang dilakukan aparat. Polri menyatakan siap mempertanggungjawabkan proses tersebut di hadapan pengadilan, sedangkan pihak Febrie menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya. Sidang praperadilan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara kedua pada 19 Agustus 2026, masing-masing dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas

POLDA

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal

POLDA

Polda Metro Ungkap Pengiriman 54 Ton Batu Galena

POLDA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

POLDA

Kapolda Metro Jaya Dorong Edukasi dan Penataan Kawasan Rawan Narkoba

POLDA

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan BEM se-Jawa Timur Bangun Dialog Konstruktif

POLDA

Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas di Surabaya

MABES POLRI

Kawal Hak Pekerja, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang