JAKARTA BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector leasing yang diterima melalui layanan Call Center 110.
Laporan tersebut disampaikan seorang warga bernama Akmal pada Selasa (6/1) sekitar pukul 15.02 WIB. Akmal melaporkan adanya upaya penarikan kendaraan roda dua yang dialaminya di kawasan Masjid Al-Ma’Mur, Jalan Daan Mogot, Komplek Imigrasi, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Cengkareng yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Hariansyah bersama personel piket fungsi Reserse Kriminal segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi dan memberikan pengamanan.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh warga memang benar terjadi,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1).
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika Akmal mengendarai sepeda motor dari arah Tangerang menuju Majalengka. Di tengah perjalanan, ia merasa diikuti oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.
Merasa terancam, Akmal kemudian mengarahkan kendaraannya ke kawasan Komplek Imigrasi dan berhenti di Masjid Al-Ma’Mur untuk mencari perlindungan serta meminta bantuan warga sekitar.
Pelapor selanjutnya menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengetahui adanya laporan ke polisi, pihak yang diduga debt collector langsung meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Atas kejadian itu, Akmal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cengkareng atas respons cepat dan pelayanan yang diberikan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polsek Cengkareng mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, serta mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***



















