Home / POLSEK / RESKRIM

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Polsek Grogol Petamburan Tertibkan Mata Elang yang Beroperasi di S. Parman

Jakarta Barat — Polsek Grogol Petamburan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Mata Elang yang kerap meresahkan pengguna jalan di kawasan Jalan S. Parman. Operasi ini dipimpin Panit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, IPDA M. Faturachman, S.H., dengan menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi praktik penagihan kendaraan bermasalah.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R.S. (23) dan E.H. (22) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda sepanjang Jalan S. Parman. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penagihan liar.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama dari potensi intimidasi yang dilakukan oknum debt collector di ruang publik.

“Kami akan terus meningkatkan operasi di titik-titik rawan untuk memastikan kenyamanan warga serta pengguna jalan,” ujar Kompol Reza.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penagihan kendaraan di jalan umum. Polsek menekankan bahwa setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk menunjukkan surat tugas resmi dan tidak melakukan tindakan pemaksaan.***

Share :

Baca Juga

POLSEK

Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Curi Motor Tetangganya

POLSEK

Razia Dini Hari di Tamansari, Pria Bawa Sabu 0,16 Gram Diamankan Polisi

POLSEK

Polsek Cengkareng Sita 2.164 Obat Keras, 1 Diamankan

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

POLSEK

Polsek Tambora Temukan Remaja Hilang Usai Nonton Bola

POLSEK

Mahasiswi Konsumsi Ekstasi di PIK 2, Meninggal di Hotel Cengkareng

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLSEK

Antisipasi Abu Vulkanik, Polsek Kalideres Bagikan 500 Masker