GROGOL – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Seorang pemuda berinisial FN (25) ditangkap setelah mencuri tas selempang milik pemilik warung yang tertidur di dalam warungnya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino Tamara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.
“Korban saat itu tertidur di dalam warung dan meletakkan tas selempang berisi barang berharga di samping tubuhnya. Ketika terbangun, ia mendapati tas tersebut sudah hilang,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Dalam tas yang dicuri, terdapat 1 unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pencurian oleh FN. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Buser yang dipimpin langsung oleh AKP Aprino segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, FN berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Lebih memprihatinkan lagi, dari pengakuannya, FN mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat diamankan, uang yang tersisa hanya Rp19.000.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
.