TAMBORA – Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (39) dan U (43), pada Selasa (6/5/2025) malam. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, satu buah kunci letter T, dan lima anak kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol motor.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ungkap Iptu Sudrajat, Rabu (7/5/2025).
Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga berada di wilayah Serang.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)