Home / RESKRIM

Selasa, 29 April 2025 - 23:02 WIB

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Jakbar Amankan 30 Kendaraan

Jakarta Barat – Dalam operasi besar selama Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan total 30 kendaraan serta 10 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor. “Pengungkapan ini hasil dari kerja sama tim Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Kasus 1: Transaksi Mencurigakan di Kalideres
Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan. Lima tersangka berhasil diamankan, termasuk SP yang ditangkap kemudian di Tambora. Dari penggerebekan, polisi menyita tujuh motor bodong, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan kunci T modifikasi.

Kasus 2: Modus Gadai Mobil Sewa di Kebon Jeruk
Kasus kedua melibatkan tersangka HB yang menyewa dua mobil di Kebon Jeruk, namun malah menggadaikannya tanpa izin. “HB menggunakan hasil gadai untuk membayar sewa kendaraan lain. Modus ini terus berulang hingga terkumpul 13 mobil sebagai barang bukti,” jelas Twedi.

Kasus 3: Curanmor di Parkiran Mal Season City
Kasus terakhir terungkap berkat laporan sekuriti Mal Season City yang mencurigai aktivitas mondar-mandir seseorang di area parkir motor. Tersangka mengaku motor yang digunakannya hasil curian. Dari pengembangan kasus, ditemukan empat motor curian lainnya, termasuk yang hilang di Stasiun Duri. Polisi mengamankan tiga pelaku: RA, YE, dan AJ.

Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka dari kasus pertama dijerat UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal pencurian dan penadahan. Tersangka di Kebon Jeruk dan Tambora juga dijerat pasal penipuan dan penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga keamanan warga,” tegas Kombes Twedi.

Humas Polres Metro Jakarta Barat

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru