Home / Polres / Reskrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:21 WIB

Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 HP di Era Phone Kedoya Utara

Jakarta Barat – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Baca Juga  Polsek Metro Tamansari Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 2 Pelaku diamankan 1 DPO

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Baca Juga  Motor Dicuri Saat Pemilik di RS, Pelaku Dibekuk 300 Meter dari TKP

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Reskrim

Ibu dan Bayi Tewas di Mushala Terminal Kalideres Gegerkan Warga

Reskrim

Pelajar Nekat Lompat ke Kali, Tewas Usai Tawuran di Cengkareng 

Polres

Polres Jakbar Kukuhkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan

Reskrim

Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di Grogol

Reskrim

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

Reskrim

Pria Tewas di Kontrakan Kembangan, Polisi Bergerak Cepat

Polres

Polres Jakbar Geruduk Kodim 0503, Kejutan Manis di HUT TNI ke-80

Reskrim

Polsek Grogol Petamburan Ringkus Pelaku Utama Tawuran Pelajar Tomang, Korban Alami Luka Bacok di Kepala