Home / Polres / Reskrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:21 WIB

Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 HP di Era Phone Kedoya Utara

Jakarta Barat – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Baca Juga  Delegasi Polisi Prancis Inspirasi Polwan Muda Indonesia

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Baca Juga  Viral! "Penolong" Korban Kecelakaan di Flyover Rawa Buaya Ternyata Maling Motor

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Reskrim

Roy Suryo Tersangka, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Gegerkan Publik

Reskrim

Sindikat Curanmor Berkedok Sewa Rumah Digulung Polisi Jakarta Barat

Binmas

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Selamatkan Driver Ojek Pingsan di Tengah Jalan

Polres

Publik Figur OL Resmi Jalani Rehabilitasi, Polisi Tegaskan Bukan Pengedar Narkoba

Polres

Pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Barat Dapat Apresiasi Tinggi, Warga Puas dengan Layanan Cepat dan Humanis

Polres

Publik Figur OL Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Positif Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat

Polres

Onad dan Istri Diperiksa, Polisi Pastikan Hasil Tes Urine Berbeda

Polres

Vokalis ‘Killing Me Inside’ Berinisial OL Diamankan Polisi Terkait Narkoba