Home / Polres / Reskrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:21 WIB

Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 HP di Era Phone Kedoya Utara

Jakarta Barat – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Baca Juga  Kapolda Metro Luncurkan Pamapta, Garda Baru Polisi Siaga Cepat Layani Jakarta

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Baca Juga  Polsek Tambora Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Duri Selatan

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Binmas

Pengamanan Imlek 2026, Polres Jakbar Turunkan 453 Personel di 42 Vihara

Polres

Jelang Imlek 2577, Polres Metro Jakbar Tinjau Vihara di Taman Sari

Polres

Satgas Saber Pangan Jakbar Sidak Pasar Jembatan Dua

Polres

Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku Jambret Kalung Emas Senilai 30 Juta

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bimtek Komunikasi Publik Personel Polri

Polres

Wakapolres Jakbar Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Soliditas Personel

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Rikkes Berkala 2026, 170 Personel Ikuti Pemeriksaan

Polsek

Reskrim Polsek Cengkareng Ungkap Pencurian Pagar Fly Over Rawa Buaya